Palembang, Haluan Sumsel – Sidang kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021, yang rugikan negara senilai Rp 3,4 miliar, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/12/2023)
Dalam kasus ini JPU menjerat dua orang terdakwa atas nama Suparman Sekretaris KONI Sumsel dan Ahmad Tahir ketua harian KONI Sumsel.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, JPU hadirkan empat orang saksi atas nama Akhmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Provinsi Sumsel, Basyuni PNS Dispora, Devi Susanti Bendahara Dispora dan Febriani PNS BPKAD Sumsel
Dalam sidang saksi Yusuf mengaku jika dirinya tidak pernah menerima apapun dari pihak manapun baik berupa ataupun.
“Tidak pernah menerima apapun baik barang atau uang yang mulia,” kata Yusuf dalam sidang
Ia menjelaskan, mekanisme awal muncul hibah dibahas di TAPD yang diketuai oleh Sekda dan Dispora hadir dalam rapat pembahasan.
“Koni mengusulkan dana hibah sebesar Rp95 miliar, dan dari hasil rapat TAPD diputuskan 12,5 Miliar, yang dituangkan dalam keputusan Gubernur,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan jika pencairan tidak bisa dicairkan gelondongan tapi bertahap yakni di termin 1 sebesar Rp3,9 miliar
“Yang mengusulkan pencairan tahap 1 tersebut Koni Sumsel ditujukan ke gubernur melalui dispora,” ungkapnya.
Setelah surat pengajuan pencairan masuk dicek kelengkapan dan diajukan ke gubernur, lalu gubernur disposisi ke dispora, baru dispora ke BPKAD.
“Setelah cair, kewajiban penerima dana hibah, adalah membuat Laporan pertanggung jawaban belanja dana hibah secara rinci,” imbuhnya.
Kemudian ditahap kedua dicairkan lagi sekitar Rp 8 Miliar, diakuinya pencairan tahap kedua tidak memenuhi syarat, namun tetap dicairkan karena untuk alokasi PON Papua.
“Pada pencairan kedua setelah kegiatan selesai baru dilengkapi LPJ sebagai syarat pencairan,” jelasnya.
Lalu ada pengusulan kedua sebesar Rp 25 miliar yang juga dicairkan sesuai mekanisme tahap pertama.
“Total yang digelontorkan ke KONI Sumsel sebesar Rp37,5 Miliar, ada pertanggungjawaban, namun hanya Rp.10 miliar, sisanya belum ada LPJ,” tukasnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa dua terdakwa
Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU dalam sidang dakwaan
Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.