!

Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa Picksi opir truk pembawa minyak ilegal sebanyak 11 ribu liter dari Kabupaten Muba menuju Provinsi Lampung, divonis 1 tahun penjara boleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Pancara SH MH.

Selain divonis penjara terdakwa Picksi dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut BBM solar sulingan.

Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Picksi, dengan pidana penjara selama 1 penjara dan denda Rp 7,5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas Hakim dalam sidang, di PN Palembang, Selasa (16/1/2024)

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel menyatakan dan terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut

Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Picksi dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 7,5 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, berawal terdakwa Picksi disuruh Rohayati (DPO) menuju ke tempat masakan minyak dengan mengendarai 1 unit mobil truck merk Mitsubishi di sereka kecamatan babat toman kabupaten musi banyuasin.

Terdakwa untuk mengambil minyak solar sulingan di tempat masakan milik Mersi (Dpo) sebanyak 43 drum kapasitas 200 liter, setelah tiba di lokasi, Mersi (Dpo) terdakwa Picksi langsung dilakukan proses pemindahan/penyedotan minyak solar sulingan dari drum besi dengan menggunakan mesin sedot

Selanjutnya terdakwa Picksi diberi uang Rp 3 juta oleh Rohayati (DPO) untuk berangkat ke Provinsi Lampung, lalu di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Bypass Alang-alang Lebar Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, terdakwa diberhentikan oleh beberapa anggota polisi yang berpakaian preman dari kesatuan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Lalu terdakwa Picksi memarkirkan mobil truck tersebut di pinggir jalan dan  terdakwa Picksi Bin Efendi di suruh turun dari mobil truck, lalu terdakwa Picksi Bin Efendi diperlihatkan surat tugas oleh anggota Polisi dan dinterogasi/ditanya apa muatan yang berada didalam mobil truck yang terdakwa Picksi Bin Efendi bawa tersebut dan terdakwa Picksi Bin Efendi mengatakan bahwa membawa minyak solar sulingan/minyak cong, saat itu muatan pada bak belakang mobil truck tersebut juga sempat dilakukan pemeriksaan dan didapati tangki petak modifikasi berisi minyak solar sulingan sejumlah 11 ribu liter diamankan dan dibawa ke polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikulli paraprakTok! Residivis Kasus Narkotika Divonis 6 Tahun Penjara, Dituntut JPU 8 Tahun Bui
Artikulli tjetërOknum Pegawai Bank Plat Merah Ditangkap Kejati Sumsel, Kasus Korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini