Palembang, Haluan Sumsel – Sempat DPO selama 1 bulan, AT oknum pegawai bank plat merah di Sumsel, ditangkap oleh tim Tabur Kejati Sumsel di kawasan jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumsel.
Tersangka AT ditangkap tim Tabur terkait kasus dugaan korupsi Dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022 – 2023 sebesar Rp 6,4 miliar
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan hari ini tim tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan tersangka AT didepan rumah makan dijalan Demang Lebar Daun kota Palembang.
“AT merupakan tersangka dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 – 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 bulan,” tegas Aspidsus didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (17/1/2024)
Dirinya juga mengatakan, untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa tim tabur bersama penyidik pidsus Kejati Sumsel, berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana yang bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan rumah makan
“Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang,” ungkap Aspidsus
Ia juga menyatakan, untuk keterlibatan oknum – oknum lain belum menemukan keterlibatan orang lain.
“Untuk kerugiannya 6,4 miliar
Modus yang dilakukan tersangka adalah, mengatasnamakan nasabah sehingga membuka rekening dan ATM nasabah dan mengaktifkan mobile banking nasabah itu, kemudian dari mobile itu ia gunakan dua instrumen, mobile dipakai dua nomor atau duplikasi
“Untuk nasabahnya kurang lebih 8 orang, untuk uang tersebut belum tahu digunakan tersangka untuk apa, karena tersangka belum diperiksa, untuk uang Rp 6,4 miliar didapat tersangka kurang lebih 1 tahun menarik uang para nasabah,” ungkap Aspidsus
Ia juga menjelaskan untuk barang bukti sementara ini baru dokumen – dokumen saja, nanti ada tahap – tahapannya.
Diketahui sebelumnya penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“AT yang merupakan pegawai aktif salah satu Bank Plat Merah, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP 19/L.6/Fd -1/12/2023. Dalam perkara ini telah dihitung kerugian keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar. Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor,” jelas Kasi Penkum Vanny.