Palembang, Haluan Sumsel – Saat ini Pemerintah Republik Indonesia, gencar – gencarnya memberantas peredaran Narkotika jenis sabu di tanah air, salah satunya terdakwa Jouvrin pemilik Narkotika jenis sabu.

Miliki Sabu seberat brutto 1,57 gram terdakwa Jouvrin Rinaldi Saputra alias Ovin, divonis 4 tahun 6 bulan Penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Rabu (17/1/2024)

Dalam putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Atas perbuatan terdakwa Jouvrin Rinaldi Saputra diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap dua terdakwa Jouvrin Rinaldi Saputra alias Ovin, dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejari Palembang dan terdakwa kompak langsung menyatakan terima atas vonis tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara, menuntut 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan terdakwa
Jouvrin Rinaldi Saputra alias Ovin.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula, tepatnya pada tanggal 19 September 2023,anggota tim reserse polrestabes palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara Undercover Buy

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang berada di dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto ± 1,57 gram yang terdakwa simpan di dalam genggaman tangan kanan terdakwa

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milinya yang ia dapat dari saudara Tokak (DPO)

Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan di polrestabes palembang guna di proses lebih lanjut. (**)

Artikulli paraprakOknum Pegawai Bank Plat Merah Ditangkap Kejati Sumsel, Kasus Korupsi
Artikulli tjetërPj Bupati Apriyadi Warning Perusahaan, Prioritas Salur CSR di Lokasi Banjir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini