Palembang, Haluan Sumsel- Terdakwa Ferry Apran Alghazali, kurir narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 ribu dengan berat brutto 3.624 gram, terancam lepas dari jeratan hukuman mati dan dituntut JPU dengan penjara selama 18 tahun.
Hal ini terlihat saat sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel yang dibacakan Rini Purnamawati, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eduward SH MH, di PN Palembang Rabu (18/9/2024).
Dalam tuntutannya jaksa, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan terdakwa Ferry Apran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferry Apran Alghazali
dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,”tegas JPU saat membacakan tuntutan dipersidangan persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim Kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bermula saat terdakwa berada di rumahnya di jalan Bungaran Kota Palembang, Terdakwa di hubungi oleh Etet (DPO) dengan tujuan agar terdakwa mengambil narkotika jenis ekstasi kepada Pani (DPO), dan terdakwa menyanggupi permintaan Etet tersebut.
Kemudian Pani (DPO) menghubungi terdakwa untuk memberitahukan agar terdakwa segera menuju ke depan Mall PTC Kota Palembang, untuk menemui orang yang tidak terdakwa kenal yang mengendarai mobil berwarna merah di dekat Mc Donald . Setelah itu Terdakwa berangkat menuju Mc Donald Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang dengan menggunakan motor.
Terdakwa melihat mobil berwarna merah, lalu terdakwa mendekati mobil tersebut, kemudian keluar orang yang tidak terdakwa kenal dan menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis ekstasi. Setelah menerima bungkusan tersebut, lalu terdakwa menyimpan bungkusan tersebut ke dalam box motor yang terdakwa kendarai, kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
Beberapa saat kemudian, saat terdakwa melintasi dekat Jembatan Penyeberangan seberang PTC Mall di Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Polda Sumsel dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa.
Pihak kepolisian menemukan dua bungkus berisikan kurang lebih 10 ribu butir tablet berbentuk hello kitty warna ungu. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.