Palembang, Haluan Sumsel – Tegah pelaku Anang Sangkut (43) yang kecam memperkosa menantunya MT (18) yang saat ini lagi hamil 7 bulan di rumahnya, Jalan Ki Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang.

 

Terkait peristiwa tersebut Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang langsung menangkap terduga pelaku pemerkosaan, tersangka Anang (43) warga Jalan Ki Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.

 

Peristiwa pemerkosaan dilakukan Anang terhadap korban inisial MT (18) terjadi di sebuah rumah di Jalan Ki Kemas Rindo, Lorong Karya Bakti (Segayam), Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.

 

Korban ibu rumah tangga (IRT) yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek Kertapati, menerima laporan ini Unit Reskrim Polsek Kertapati langsung mengamankan tersangka dirumahnya, Rabu (18/9/2024).

 

Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pemerkosaan. “Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa 17 September 2024, sekitar pukul 10.15 WIB,” kata Iptu Angga, Sabtu (21/9/2024) saat dikonfirmasi.

 

Menurut Iptu Angga, kronologi kejadian menurut keterangan korban saat kejadian sedang berada di kamarnya lalu di datangi tersangka. Korban yang sedang hamil 7 bulan tidak bisa berbuat apa – apa saat tersangka memaksa mengajak berhubungan badan.

 

“Jadi menurut korban, dia sedang berada dikamar lalu didatangi tersangka. Kemudian tersangka mengajak berhubungan badan sambil berkata “semalam aku habis nyabu aku BU,” jelasnya.

 

Angga juga menjelaskan, bahwa korban kemudian dipaksa sambil mendorong tubuh korban sampai rebah di kasur dan membuka pakaian korban. “Hingga terjadi perbuatan itu, setelah selesai kemudian tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian kepada siapapun,” ujarnya.

 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Kertapati.

 

“Kemudian tersangka kita serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

 

Artikulli paraprakKurir Ribuan Pil Ekstasi Terancam Lepas Dari Jeratan Mati, Dituntut JPU Kejati 18 Tahun Penjara
Artikulli tjetërRibuan Masyarakat Sambut Kedatangan Mawardi, Warga : Berharap Program Sekolah dan Berobat Gratis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini