Palembang, Haluan Sumsel – Sidang dugaan korupsi PT Semen Baturaja (SMBR) kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (24/09/2026).
Di Persidangan masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ini, pihak JPU Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH, serta dua hakim anggota itu, semuanya dari pihak Semen Baturaja.
Dari ketiga saksi itu, yakni Dodi Irawan selaku Vice Presiden (VP) Marketing PT SMBR, Eko David Irawan selaku VP Sales SMBR tahun 2018-2020, serta Ade Citra Kesuma selaku karyawan SMBR.
Sementara ketiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Dalam keterangannya Dodi irawan mengakui awalnya PT KMM sebagai distributor khusus, namun faktanya KMM ada surat penugasan penebusan semen retail. Surat penugasan untuk penebusan semen retail KMM itu untuk wilayah Palembang, Banyuasin, dan Pontianak.
”Namun, akhirnya untuk wilayah Pontianak sendiri tidak terlaksana,” ungkap Dodi Irawan.
Selain itu, Dodi Irawan juga mengakui KMM juga memiliki draft kontrak yang dibuat dari Divisi Marketing.
”Draft kontrak untuk KMM itu dibuat dari Divisi Marketing SMBR, yakni Mirza dan Maya. Namun, saat menyiapkan draft kontrak itu tidak melibatkan legal SMBR, tetapi konsultasi dengan konsultan hukum,” terang Dodi Irawan.
Kemudian, Dodi Irawan juga menyatakan saat dirinya menjabat VP Acounting Finance, juga terjadi selisih stok 27 ribu ton semen.
”Kejadian selisih stok hingga 27 ribu ton itu pada tahun 2023. Saat itu, di direksi SMBR tidak ada Pak Jamil dan Pak Dede. Direksi SMBR itu yakni Dirut Suherman Yahya, Direktur Operasi Taufik, dan Direktur Keuangan Rahmat Hidayat,” kata Dodi Irawan.
Selain itu, jelas Dodi Irawan, terkait pembangunan Pabrik Baturaja 2 menggunakan tiga sumber dana.
”Ada Dana IPO (Jual Saham SMBR), Dana SMBR sendiri, serta utang ke pihak ketiga Rp1,3 triliun,” tutur Dodi Irawan.
Terkait utang pihak ketiga itu, kata Dodi Irawan, menjadikan SMBR memiliki beban bunga utang Rp118 miliar per tahun.
”Beban bunga utang saja Rp118 miliar. Itu belum termasuk penambahan jumlah pegawai serta operasional dari Pabrik Baturaja 2 itu sendiri,” tambah Dodi Irawan.
Sementara saksi Eko David Irawan mengaku sempat adanya kesalahan pencatatan akuntansi sehingga terjadi selisih stok 18 ribu ton tersebut.
Eko David Irawan juga menegaskan dirinya membubuhkan paraf pada surat penugasan penebusan retail KMM itu karena dirinya sebagai VP Sales.
”Sebagai sales yang menjadi ujung tombak SMBR saya harus memberikan paraf. Meskipun saya tahu kontribusi KMM dalam pencapaian target SMBR tidak signifikan,” tutur Eko David Irawan.
Namun, yang jelas, kata Eko David Irawan tidak ada ancaman penurunan jabatan atau ancaman lainnya dari direksi saat itu.
”Bahkan, tidak pernah menerima kompensasi terkait surat dukungan pembuatan surat penugasan penebusan retail KMM, baik dari Pak Jamil maupun dari Pak Alianto, serta dari Pak Dede,” tambah Eko David Irawan.
Terpisah, Advokat Andi Ahmad Nur Darwin selaku kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade menyatakan hanya mempertegas terkait surat penugasan penebusan retail KMM.
Selain itu, Andi menyatakan ada fakta yang berbeda terkait KMM yang awalnya sebagai distributor khusus, namun akhirnya mendapat surat penugasan penebusan retail.
”Kemudian, ada surat penugasan penebusan retail itu yang tak terlaksana yakni untuk wilayah Pontianak,” tegas Andi.
Terakhir, Andi menyatakan ada juga terungkap selisih stok sebanyak 27 ribu ton pada tahun 2024 tersebut.
”Akan tetapi saat terjadi selisih stok itu, kedua kliennya tidak lagi menjabat sebagai direksi SMBR,” tambah Andi.
Di sisi lain, dalam persidangan sebelumnya, saksi Karta dengan tegas menyatakan munculnya SOP Plafon Kebijakan atau Plafon Khusus itu setelah adanya arahan dari Dodi selaku Sekretaris Perusahaan (Sekper) SMBR saat itu.
”Pak Dodi bilang, ada pesan Direksi untuk akomodir Plafon Kebijakan. Hal itu diungkapkan Pak Dodi saat meeting secara Offline di Kantor di Jakabaring,” urai Karta.
Karta menjelaskan, awalnya dirinya tidak mau menandatangani Plafon Kebijakan tersebut.
”Akhirnya ada Pak Jobi selaku Dirut follow up ke saya dan menyuruh saya untuk tandatangan,” ungkapnya pada persidangan, Kamis (17/09/2026).






